Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Bayangan ala Eks Dirut BAKTI untuk Amankan Prasyarat Lelang Tender Proyek Tower BTS 4G 

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut-sebut memerintahkan pembentukan tim bayangan. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Bayangan ala Eks Dirut BAKTI untuk Amankan Prasyarat Lelang Tender Proyek Tower BTS 4G 
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Tim Bayangan ala Eks Dirut BAKTI untuk Amankan Prasyarat Lelang Tender Proyek Tower BTS 4G 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut-sebut memerintahkan pembentukan tim bayangan. 

Perintah itu disampaikan kepada bawahannya, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. 

"Apakah saudara pernah diperintah oleh saudara Anang Latif untuk membentuk tim bayangan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). 

"Iya," jawab Feriandi Mirza. 

Tak diketahui pasti kapan tim bayangan itu dibentuk. 

Namun saat membentuk tim bayangan, Feriandi mengaku telah berdiskusi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo

"Saya tidak tahu (kapan) karena pada saat akan membentuk, saya berdiskusi dengan PPK. Kemudian ya sudah langsung ada saja gitu," katanya. 

Berita Rekomendasi

Menurut Feriandi, tim bayangan dibentuk untuk mendampingi Kelompok Kerja (Pokja) proyek BTS menyiapkan prasyarat lelang tender dari sisi teknis. 

"Outputnya sebenarnya membantu Pokja untuk menyiapkan dokumen lelang, tapi dari sisi persyaratan teknisnya," ujarnya. 

Dalam tim bayangan itu, tak ada satupun pihak BAKTI Kominfo selain Feriandi. 

Anggota tim yang berjumlah empat orang, seluruhnya merupakan tenaga ahli konsultan. 

"Orang BAKTI tidak ada. Jadi memang tenaga ahli konsultan," kata Feriandi. 

Nama-nama anggota tim bayangan ini sebelumnya pernah diungkap dalam dakwaan Anang Achmad Latif, yakni: Gandi, Avrinson, Maryulis, dan Edy. 

Dalam dakwaan, Anang memerintahkan pembentukan tim bayangan untuk dua hal, yakni memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan dan mendampingi Pokja dalam proses pengadaan. 

Baca juga: 4 Pejabat Kominfo dan BAKTI Akan Bersaksi di Persidangan Korupsi Tower BTS

"Terdakwa Anang Achmad Latif memerintahkan Feriandi Mirza untuk menyiapkan tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya," sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan Selasa (27/6/2023). 

"Terdakwa Anang Achmad Latif kemudian memerintahkan Feriandi Mirza untuk membentuk tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk mendampingi Pokja dalam proses pengadaan." 

Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Dalam perkara ini, Irwan, Galumbang, dan Mukti telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto. 

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas