VIDEO Pengacara Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama: Bakal Tempuh Praperadilan
tim pengacara membuka peluang melakukan langkah hukum dengan mengambil praperadilan hingga penangguhan penahanan jika Panji Gumilang ditahan Bareskrim
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengaku sedih kliennya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Sedih banget," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Bareskrim Polri diketahui menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Selasa (1/8/2023) malam.
Menyikapi hal tersebut, tim pengacara membuka peluang melakukan langkah hukum dengan mengambil praperadilan hingga penangguhan penahanan jika Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri.
"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (pra peradilan dan penangguhan penahanan)," katanya.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Meski begitu, Panji belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam.
Panji Gumilang sendiri kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pengusutan kasus penistaan agama Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.