KKP Tegaskan Produsen Obat Ikan Harus Punya Sertifikat CPOIB
KKP menegaskan obat ikan yang terdaftar telah melalui serangkaian pengujian dan evaluasi sehingga memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan khasiat
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mensosialisasikan kepada para pelaku usaha produsen obat ikan untuk segera memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan produknya juga harus terdaftar.
KKP menegaskan obat ikan yang terdaftar telah melalui serangkaian pengujian dan evaluasi sehingga memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan khasiat serta daya saing produk perikanan yang dihasilkan.
“Semuanya dalam rangka menjamin mutu obat ikan yang aman bagi ikan, lingkungan dan manusia yang pada akhirnya produk hasil perikanan budidaya memenuhi persyaratan keamanan pangan,” tegas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, TB Haeru Rahayu.
Baca juga: KKP Tertibkan Tiga Kapal Ikan di Perairan Laut Aru
Dirjen Tebe menyampaikan bahwa dengan beragamnya jenis dan tujuan penggunaan obat ikan dalam pembudidayaan ikan, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan obat ikan yang harus dipedomani oleh masyarakat dan stakeholder.
“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat nomor pendaftaran obat ikan adalah pengujian mutu oleh laboratorium dalam negeri yang terakreditasi. KKP telah memberikan kemudahan prosedur maupun waktu pendaftaran, sehingga kami selalu mengingatkan agar produsen obat ikan mendaftarkan produknya,” papar Tebe.
Tebe menambahkan bahwa Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang tugas dan fungsinya melakukan pengujian kelayakan mutu, khasiat dan keamanan obat ikan.
Baca juga: Bagikan Informasi Sektor Kelautan dan Perikanan ke Masyarakat, Neptune TV KKP Hadir di Biznet IPTV
“Memang ini tugas berat, namun kami semua harus bekerja dengan solid dan kami berharap dukungan dan sinergi dari semua pihak agar produk perikanan terus berkualitas dan aman dikonsumsi,” jelas Tebe.
Senada dengan Tebe, Kepala BPKIL Serang, Toha Tusihadi menjelaskan menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas BPKIL Serang meliputi pengujian penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan dan lingkungan perikanan budidaya.
Salah satu peran strategis BPKIL Serang adalah fungsinya sebagai laboratorium rujukan nasional yang ruang lingkup kegiatannya meliputi penyiapan metode uji, pengujian/diagnosis konfirmatif serta sebagai pelaksana uji profisiensi dan laboratorium biorepository.
Baca juga: KKP Sebut Pemanfaatan Ruang Laut di Selat Malaka dan Flores Geliatkan Investasi
“Kami terus berinovasi agar mampu menjangkau seluruh wilayah kerja yang meliputi seluruh Indonesia secara efektif dan efisien. Salah satunya adalah Smart Kit, yaitu test kit pemeriksaan kualitas air budidaya. Melalui Smart Kit, keterbatasan sumberdaya tidak lagi menjadi faktor penghambat untuk menjangkau pembudidaya di berbagai provinsi, bahkan sampai ke daerah-daerah perbatasan dan pinggiran. Smart Kit juga mendorong pengelolaan budidaya yang partisipatif, yaitu dengan melibatkan penyuluh, petugas provinsi/kabupaten/kota maupun penyuluh kementerian kelautan dan perikanan yang ditempatkan di daerah”, ungkap Toha.
Toha menambahkan bahwa saat ini BPKIL Serang juga berinovasi dalam melayani pengujian obat ikan dalam rangka registrasi untuk produsen dan importir obat ikan melalui aplikasi Si PRIMA. Pelayanan ini dilatarbelakangi agar pelayanan publik mampu menjangkau seluruh masyarakat secara profesional, mudah dan sederhana, pasti, tidak diskriminatif serta terselenggara secara efektif dan efisien.
Pengguna jasa cukup mengetik "info" melalui pesan WhatsApp, maka sistem pada Si PRIMA secara robotik akan memandu akses pelayanan. Produsen dan importir tidak perlu lagi datang ke BPKIL Serang untuk mendapatkan layanan konsultasi dokumen teknis obat ikan maupun pengajuan dan pemenuhan persyaratan pengujian obat ikan. Melalui Si PRIMA pelayanan menjadi prima serta terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Ada Indikasi Pelanggaran, KKP Sidak Usaha Importasi Komoditas Perikanan di Muara Baru
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungannya ke BPKIL Serang menyampaikan BPKIL Serang menjadi salah satu tumpuan bagi KKP sebagai laboratorium rujukan nasional. Tugasnya dengan ruang lingkup mulai dari penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan hingga lingkungan perikanan budidaya.
“Betapa pentingnya laboratorium ini untuk mengantisipasi seluruh penyakit. Khususnya di bidang perikanan budidaya atau secara umum”, jelas Menteri Trenggono.
Sebagai informasi, BPKIL Serang telah mendapatkan penghargaan sebagai Unit Pelayanan Publik dengan predikat tertinggi, yaitu Pelayanan Prima lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan secara mandiri oleh BPKIL Serang pada Triwulan I Tahun 2023 ini memberikan nilai dengan kategori Sangat Memuaskan (kategori A dengan nilai 91,25).
Jumlah layanan pengujian oleh Laboratorium uji BPKIL Serang pada Tahun 2022 mencapai 9.451 sampel. Sementara di Tahun 2023, jumlah layanan pengujian hingga bulan Maret 2023 telah mencapai 3.457 sampel. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.