Mulai Hari Ini, Ada Denda bagi Penumpang Kereta yang Turun Lebih dari Stasiun Tujuan
Mulai hari ini Kamis, 3 Agustus 2023 akan diberlakukan denda bagi penumpang kereta api yang sengaja turun lebih dari stasiun tujuan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Kamis (3/8/2023) PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) memberlakukan kebijakan baru bagi penumpang.
Penumpang kereta api yang dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan akan terkena denda atau sanksi.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, (1/8/2023), dikutip dari laman KAI.
Berikut rincian aturannya:
1. Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Ciremai dan Joglosemarkerto Relasi Tegal-Semarang Agustus 2023
2. Denda yang diberlakukan adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
3. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar denda di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
4. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
5. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
6. Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Joni.
(Tribunnews.com, Widya)