Pemerintah Tugaskan Menag Dampingi Kegiatan Ponpes Al Zaytun, Keamanan Dijamin Bareskrim Polri
Pemerintah memutuskan untuk melindungi kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melindungi kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD pada Kamis (3/8/2023).
Mahfud mengatakan dalam rapat yang dihadiri Menteri Agama, Menkumham, Mendagri, Kepala PPATK, dan Kabareskrim tersebut melahirkan sejumlah keputusan.
Satu di antaranya, kata Mahfud, adalah menugaskan Menteri Agama didampingi Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Menurutnya, hal itu agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari dapat dijamin keberlangsungannya.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Kamis (3/8/2023).
"Jadi ini pendampingan, dan Kementerian Agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik atau tendik untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
"Termasuk, di sini ada Bareskrim, memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," sambung dia.
Selain itu, ia juga meminta warga Pondok Pesantren Al Zaytun tidak panik.
Ia menegaskan seluruh hak-hak warga pondok pesantren Al Zaytun akan dilindungi.
Mahfud juga meminta masyarakat menyuarakan apabila menemukan penyimpangan dalam proses perlindungan terhadap hak konstitusionalitas yang diberikan oleh pemerintah.
"Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini, supaya disuarakan," kata Mahfud.
"Sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak, jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," kata Mahfud.
Baca juga: Al Zaytun Disebut Ajarkan Aliran Sesat, Ridwan Kamil: Para Santri hingga Tenaga Pengajar Akan Dibina
Rapat itu sendiri digelar setelah pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang ditetapkan tersangka penodaan agama oleh kepolisian mengingat energi terbesar dari penyelenggaraan dan pengelolaan pondok pesantren al-zaytun ada di bawah kendali Panji Gumilang.