Pengusaha Asal Yogyakarta Bersaksi Secara Daring di Sidang Suap Proyek Rel Kereta Api
Tim JPU pada KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (3/8/2023).
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini yaitu seorang pengusaha bernama M. Suryo.
Suryo telah hadir memenuhi panggilan tim jaksa KPK.
Baca juga: KPK Panggil Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 M Bersaksi di Persidangan Besok
Suryo bakal bersaksi secara online atau daring untuk terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS).
Pengusaha asal Yogyakarta tersebut mendapat kekhususan bersaksi secara online dari rumah sakit karena anaknya sedang menjalani perawatan medis.
Suryo bakal dimintai keterangannya pada persidangan hari ini bersama istrinya.
"Jadi ada dua saksi di luar berkas. Suryo sama istrinya," ucap salah satu jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023).
Pengusaha Suryo dan saksi lainnya kemudian disumpah hakim untuk memberikan keterangan yang benar dalam perkara ini.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap keterangan para saksi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Sekadar informasi, nama M. Suryo pernah disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto.
Dion Renato Sugiarto merupakan terdakwa penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian.
Dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa pada 6 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Semarang, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.
Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut.
Namun, ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.
Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut.
Adapun perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan, lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.
Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar.
Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara.
Dari jumlah permintaan Rp11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp9,5 miliar.
Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite, menyebut Suryo sebagai pihak pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen penyelidikan KPK bersifat rahasia.
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Keterlibatan Seorang Pengusaha di Kasus Dokumen Bocor
Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik M. Idris Froyoto Sihite terkait dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.