Ridwan Kamil Ungkap Isi Rapat Bareng Mahfud MD dan Gus Yaqut: Ponpes Al Zaytun Tak Akan Dibubarkan
Ridwan Kamil mengungkap pembahasan dalam rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait Ponpes Al Zaytun.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap sejumlah pembahasan dalam rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait tindak lanjut pondok pesantren Al Zaytun usai pimpinannya Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ridwan Kamil mengatakan, dalam rapat tersebut, ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan.
"Jadi ada tiga hal yang sedang direspons. Satu kepada pribadinya. Dua kepada yayasan yang mengelola kawasan aset lain-lain, ketiga pesantrennya," kata Ridwan Kamil usai rapat di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Soal individu atau Panji Gumilang, Ridwan Kamil mengatakan publik sebaiknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang pesantrennya akan didampingi. Jadi tidak akan dibubarkan," kata Ridwan Kamil.
Pasalnya, dikatakan Ridwan Kamil, ada sekitar 5 ribu santri yang sedang belajar di sana dan semua santri itu punya hak mendapatkan pelayanan dan akses pendidikan.
Baca juga: Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan, Dikelola para Sahabat
"Tapi nanti kurikulumnya, dosen-dosennya akan didampingi dan dibina oleh kementerian agama sehingga proses pesantren berjalan, urusan hukum pribadi yang bersangkutan tetap berjalan," kata Ridwan Kamil.
"Saya kira itu secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas yang sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun usai pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan karena Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini
Mahfud mengatakan, kegiatan belajar di pondok pesantren tersebut akan terus berjalan, seiring dengan proses hukum terhadap Panji.
"Jadi pesantrennya itu akan diselamatkan, dijamin akan terus berjalan, tetapi tindak pidananya bagi Pak Panji Gumilang akan dilanjutkan," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, dikutip Kamis (3/8/2023).
Mahfud juga sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada masalah di Pondok Pesantren Al Zaytun dari segi pendidikan.
"Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” ujar Mahfud
Maka itulah, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.
"Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.
Dalam kasus penistaan agama, Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat ini Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.