Temukan Dana Berlebih, BPK RI Minta KPU Perbaiki Sistem Keuangan
BPK RI mengeluarkan rekomendasi agar KPU bisa memperbaiki sistem keuangan di internal KPU untuk bukti pertanggungjawaban.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mendapati adanya kelebihan keuangan atau anggaran dalam hasil audit pemeriksaan di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) periode 2022.
Terkait hal tersebut, BPK RI mengeluarkan rekomendasi agar KPU bisa memperbaiki sistem keuangan di internal KPU untuk bukti pertanggungjawaban.
Baca juga: Komisi VII DPR Minta BPK Audit Besaran Gaji Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Dalam hal ini BPK RI mencatat, dana atau anggaran dari negara yang diterima KPU RI untuk tahun 2022 berlebih hingga lebih dari Rp2 Miliar.
"Penerapan sistem pengendalian bukti pertanggungjawaban belanja yang memadai untuk menghindari pertanggungjawaban belanja yang tidak valid dan sisa belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada akhir tahun," tulis Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan KPU RI 2022, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Meski ditemukan adanya catatan dana berlebih di KPU RI, namun, BPK RI kata dia, menilai kalau keuangan di KPU RI pada tahun 2022 masuk dalam kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: KPK Periksa Auditorat Utama Keuangan Negara I BPK RI Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api
Terlebih, kelebihan dana atau anggaran yang ada di KPU RI itu sudah dikembalikan ke kas negara.
Dengan begitu, BPK RI menyatakan, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam lapangan keuangan terhadap KPU RI.
"Kelebihan bayar itu sudah ditindaklanjuti juga oleh KPU dengan perbaikan. Kelebihan bayar itu sudah disetorkan ke kas negara, artinya tidak ada kerugian negara di dalamnya," beber dia.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya akan memperbaiki sistem atau manajemen keuangan yang ada di KPU, baik tingkat pusat hingga daerah.
Hasyim juga menyebut, dengan adanya catatan itu, KPU RI berharap agar pada periode 2023 catatan keuangan pihaknya tidak jauh berbeda.
"Karena tahun 2023 ini anggaran yang dikeluarkan KPU, satker (satuan kerja) KPU di pusat, provinsi, kab kota kan makin banyak. Sehingga laporan keuangannya juga harus makin detail," tutur dia.
"Nah di internal KPU kami mengambil kebijakan bahwa semua satker itu setiap bulan harus membuat laporan keuangan," sambung Hasyim.
Baca juga: Kemhan-TNI Raih WTP dari BPK, Menhan Prabowo: Ini Pertanggungjawaban atas Amanat Negara
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode tahun 2022.
Dalam hasilnya, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan kalau kondisi keuangan di KPU selama tahun 2022 masuk dalam kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, KPU memperoleh hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Nyoman saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Meski masuk dalam kategori WTP, kondisi keuangan KPU RI kata Nyoman, masih terdapat beberapa catatan atau kelemahan.
Kata Nyoman, sebagian besar permasalahan itu ada pada sistem pengendalian internal di KPU RI. Namun, catatan atau kekurangan itu tidak mempengaruhi opini WTP tersebut.
"Masalahnya hanya pada sistem pengendalian internal, misalnya ada bukti yang belum terkumpul, tapi buktinya itu masih di bawah manajemen risiko, artinya bukan mempengaruhi menjadi opini tidak wajar," ujar dia.
Saat memberikan paparan, Nyoman menampilkan catatan yang didapat BPK RI saat melakukan pemeriksaan terhadap keuangan KPU RI.
Adapun catatannya yakni adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan kelebihan pembayaran belanja barang perjalanan dinas.
"Kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp0,83 Miliar. Kelebihan pembayaran belanja barang perjalanan dinas sebesar Rp2,03 Miliar," tulis paparan Nyoman.
Kendati begitu, Nyoman menyebut, catatan atau kesalahan yang ditemukan oleh BPK RI itu sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh KPU RI.
"Kesalahan itu sebagian besar juga sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan KPU dan jajarannya," kata dia.
"Harapannya, setiap rupiah uang negara bisa memberi manfaat untuk masyarakat sehingga siap melaksanakan Pemilu 2024," tukas Nyoman.