Terdakwa Korupsi Tower BTS Bantah Suap Ikat Pinggang Hermes ke Pejabat BAKTI Kominfo
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G membantah tuduhan memberikan suap ikat pinggang Hermes dan ponsel kepada pejabat BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di BAKTI Kominfo. Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Mukti Ali pada Selasa (24/1/2023).
Menggali lebih lanjut, Jaksa juga menanyakan, apakah saksi Mirza pernah menerima handphone atau ponsel.
Baca juga: Target Bangun 4200 BTS dalam 9 Bulan, Jaksa Tanya Pejabat BAKTI Kominfo: Apa Lazim?
Mirza mengakui, ia pernah menerima handphone yang diberikan oleh Huwawei dan ZTE dan sepatu dari konsorsium lainnya.
"Merek apa?" tanya Jaksa.
"Iphone," tuturnya.
"Sepatu?" kata Jaksa.
"Sepatu dari IBS," kata Mirza.
Berita Rekomendasi