BREAKING NEWS Masih Berlangsung, Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono membenarkan kabar beredar yang menyebut ada penggeledahan kantor Basarnas oleh
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono membenarkan kabar beredar yang menyebut ada penggeledahan kantor Basarnas oleh Puspom TNI pada Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purnawirawan per 1 Agustus 2023) dengan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Benar," kata dia ketika dihubungi pada Jumat (4/8/2023).
Julius mengatakan penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB hari ini.
Ia mengatakan penggeledahan masih berlangsung saat ini.
"Masih berlangsung mulai jam 10 tadi," kata Julius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak KPK juga turut dalam penggeledahan tersebut.
Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi pihak KPK terkait penggeledahan tersebut.
Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata dia saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.
Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
Baca juga: Kapuspen Benarkan Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agung.