Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Basarnas Digeledah Tim Penyidik KPK dan Puspom TNI hingga Sore Ini

Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK bersama tim penyidik dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kantor Basarnas Digeledah Tim Penyidik KPK dan Puspom TNI hingga Sore Ini
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan salah satu terduga penyuap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Senin (31/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa saat ini tim penyidik sedang menggeledah Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) di Jalan Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK bersama tim penyidik dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

"Betul, tim KPK bersama tim penyidik Puspom Mabes TNI hari ini (4/8) melakukan penggeledahan di kantor Basarnas RI," kata Ali kepada Tribunnews.com, Jumat (4/8/2023).

Hingga sore ini penggeledahan masih berlangsung. 

Ali mengatakan, bakal menyampaikan hasil penggeledahan apabila giat geledah di Kantor Basarnas sudah rampung.

"Informasi yang kami peroleh, kegiatan saat ini masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," kata dia.

BERITA TERKAIT

Ali menambahkan giat penggeledahan dari gabungan tim penyidik ini menandakan bahwa KPK dan TNI serius menangani kasus dugaan suap di Basarnas.

"KPK dan TNI akan terus kolaborasi untuk selesaikan kegitan penyidikan perkara dugaan korupsi suap pengadaan di Basarnas tersebut hingga tuntas," imbuhnya.

Baca juga: Kapuspen Benarkan Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono membenarkan kabar beredar yang menyebut ada penggeledahan kantor Basarnas oleh Puspom TNI pada Jumat (4/8/2023).

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purnawirawan per 1 Agustus 2023) dengan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Benar," kata dia ketika dihubungi pada Jumat (4/8/2023).

Julius mengatakan penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB hari ini.

Ia mengatakan penggeledahan masih berlangsung saat ini.

"Masih berlangsung mulai jam 10 tadi," kata Julius.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap di Basarnas.

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan Firli dengan Yudo Margono, Rabu (2/8/2023) pagi.

"Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation, antara KPK dan Puspom TNI," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

KPK berharap joint investigation dapat membongkar tuntas kasus dugaan suap di Basarnas sesuai kewenangan KPK dan Puspom TNI.

Ali menyebut, KPK memiliki dasar hukum menangani kasus ini, yakni Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Dia menjelaskan KPK dan TNI akan mendiskusikan lebih lanjut soal teknis joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap di Basarnas.

Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah soal pembaruan MoU atau kerja sama mengenai penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota TNI.

"Sekalipun teman-teman juga tahu bahwa apa yang KPK kerjakan ini kan di institusi Basarnas. Artinya kita tahu Basarnas itu kan di bawah Kementerian Perhubungan, artinya bukan institusi militer," ujar Ali.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023, total KPK menetapkan lima tersangka.

Tiga tersangka berperan sebagai pemberi suap, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Sementara pihak penerima suap ialah Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas