Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Siap Hadirkan Saksi Ahli Jika Diminta Polisi Terkait Kasus Panji Gumilang

Yaqut Cholil Qoumas merespon soal pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama Siap Hadirkan Saksi Ahli Jika Diminta Polisi Terkait Kasus Panji Gumilang
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kemenag Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas merespon soal pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama.

Menurut Menag Yaqut, proses hukum terhadap Panji Gumilang sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Kita serahkan ke polisi deliknya seperti apa," kata Menag Yaqut di kantor Kemenag Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Lanjut Menag Yaqut, pihaknya siap membantu kepolisian jika diminta hadir menjadi saksi ahli.

"Kalau penodaan agama, jika kita dimintai saksi ahli. Kita akan siapkan. Apakah ini penodaan agama atau tidak kita bertugas menyiapkan saksi-saksi ahli bukan mengomentari kasusnya itu tidak boleh," katanya.

Baca juga: Menag Yaqut Bakal Siapkan Ahli untuk Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

"Kalau menyiapkan saksi-saksi ahli pasti kita akan siapkan ahlinya," tegas Menag Yaqut.

Berita Rekomendasi

Diketahui pihak kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan melakukan penahanan.

Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Beri Fasilitas Bimbingan Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas