Panji Gumilang Tersangka, Wapres Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta agar proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi oleh pemerintah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
![Panji Gumilang Tersangka, Wapres Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/maruf-amin-saat-kunjungan-kerja-ke-palembang-2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta agar proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan.
"Walaupun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pesantrennya Al-Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi oleh pemerintah," ujar Ma'ruf.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ma'ruf Amin di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut Ma'ruf, para santri di pesantren tersebut perlu diberikan bimbingan agar tidak memiliki pemikiran atau ideologi yang menyimpang.
"Dibimbing ya, diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa [mendatangkan] pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri," tutur Ma'ruf.
Adapun proses hukum terhadap Panji Gumilang, Wapres telah menyerahkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Saya kira memang saya sudah serahkan Pak Mahfud ya untuk menindaklanjuti dan sudah diproses," ucap Ma'ruf.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Gubernur Jabar Sebut Ponpes Tak Dibubarkan
Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.