Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Polisi: Bisa Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Tersangka pembunuhan terhadap juniornya MNZ yang merupakan mahasiswa UI terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap juniornya MNZ (19), dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Demikian disampaikan oleh Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan.
"Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 340 dan atau 338," ujar Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun," lanjutnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan AAB ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara kasus dan jasad korban yang terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Minta Maaf ke Keluarga Korban, Sebut Siap Jalani Hukuman
Pelaku Sempat Ingin Hilangkan Jejak Pembunuhan
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan sempat berupaya menghilangkan jejak pembunuhan.
Nirwan mengatakan, AAB menggunakan kapur barus untuk menutupi bau darah MNZ yang berada di kosan korban.
"Untuk menghilangkan bau, karena namanya darah itu kan amis. Pelaku membeli kapur barus ditebarin di kamar korban," ungkap Nirwan, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, dikatakan Nirwan, AAB membeli plastik hitam dan kapur barus usai menikam korban.
"Pelaku membeli plastik hitam yang biasanya dipakai untuk kantong sampah di sekitar dan kapur barus."
"Lalu, si pelaku (AAB) datang lagi ke kosan, merapikan diikat masukkan ke dalam plastik," ujar Nirwan
Motif Pembunuhan
Motif AAB melakukan pembunuhan tersebut karena memiliki utang hingga puluhan jutaan rupiah akibat gagal investasi crypto.
"Utang pelaku ini Rp 80 juta. Pelaku ini main crypto, kemudian kalah dan utang sini utang sana," ujar Nirwan saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Sabtu, dikutip dari TribunJakarta.com.
Selain itu, dikatakan Nirwan, pelaku juga iri dengan korban yang juga bermain crypto dan meraih kesuksesan.
Menyoal utang pitung tersebut juga diakui oleh pelaku.
"Utang saya cuma Rp 15 juta, total kerugian saya 80 juta di aset crypto saya," ungkap AAB.
"Nah Rp 15 juta itu saya utang ke teman saya sama pinjol (pinjaman online)," timpalnya.
Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf
AAB menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Permintaan maaf tersebut disampaikan AAB dalam konferensi pers di Polres Depok pada Sabtu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pelaku terlihat tertunduk saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Saya kakak tingkat dari almarhum Naufal ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban dan kerabat-kerabat korban," kata AAB.
"Juga teman-teman dan pihak-pihak yang dirugikan dan semua orang yang sudah banyak saya kecewakan," lanjutnya.
Baca juga: Orangtua Histeris Ketika Jenazah Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya Tiba di Rumah Duka
AAB pun mengaku akan menerima konsekuensi dari tindakannya yang telah menghilangkan nyawa adik tingkatnya.
"Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ucapnya.
Selain itu, AAB juga mengatakan tidak memiliki dendam pribadi dengan korban.
Melainkan, ia mengaku putus asa dan berniat mengambil barang berharga korban untuk membayar utang yang melilitnya akibat gagal investasi crypto.
Baik pelaku dan korban telah mengenal lama.
Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kronologi
Nirwan mengungkapkan kronologi penemuan korban yang dibunuh oleh AAB.
Berawal ketika korban tak bisa dihubungi oleh sejumlah rekannya.
"Karena memang korban habis pulang (balik) dari kampung, mahasiswa UI dia. Dia dapat tugas untuk membimbing mahasiswa baru," kata Nirwan, Jumat (4/8/2023).
"Mungkin (korban) tidak bisa dihubungi akhirnya ada keluarganya di sini mendatangi kosannya," sambungnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: 5 Pengakuan Pembunuh Mahasiswa UI di Kamar Kos, Terinspirasi Film Narcos hingga Dihantui Korban
Setibanya di kamar kos korban, kata Nirwan, keluarga mendapati pintu dalam keadaan terkunci hingga akhirnya dibuka paksa.
"Digedor enggak bisa, pintu dikunci. Penjaga kosan membuka, akhirnya ditemukan (dalam keadaan tak bernyawa terbungkus plastik)," papar Nirwan.
Dari penemuan korban tersebut, Nirwan mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku pembunuhan kemudian berhasil diamankan kurang dari tiga jam sejak korban ditemukan.
"Dari situ kami mencari keterangan saksi-saksi. Kurang dari tiga jam, alhamdulillah pelaku berhasil kami bekuk," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)