Wasekjen MUI Harap Panji Gumilang Berlega Hati Minta Maaf ke Umat Islam dan MUI
Ikhsan Abdullah berharap Panji Gumilang berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan MUI atas kegaduhan yang dia timbulkan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah berharap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan MUI atas kegaduhan yang dia timbulkan.
Hal ini disampaikan Ikhsan dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Babak Baru Al Zaytun' pada Sabtu (5/8/2023).
"Oleh karenanya saya mengimbau kepada beliau sekiranya berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan. Karena tentu saja ini kekeliruan karena ternyata hanya mengganggu nalar publik dan membuat gaduh," kata Ikhsan.
Menurutnya dugaan penodaan agama yang timbul dari pernyataan Panji Gumilang memunculkan reaksi publik.
Reaksi tersebut yang dinilai sebagai bentuk adanya perasaan, naluri dan pikiran publik khususnya umat Islam yang terganggu atas ucapannya.
Ikhsan juga berharap Panji Gumilang yang saat ini berstatus tersangka juga meminta maaf kepada MUI yang selama ini disudutkan oleh yang bersangkutan.
"Reaksi publik itu menunjukkan bahwa ada perasaan, ada naluri, ada pikiran publik yang terganggu. Oleh karenanya beliau juga melakukan permohonan maaf kepada umat Islam dan MUI karena selama ini disudutkan oleh Panji Gumilang," kata dia.
Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Baca juga: Pelajari Berkas Perkara, Kejagung Segera Tunjuk Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.