Kontraktor Minta Proyek ke Lukas Enembe, Upah Tim Sukses Pilgub Papua
Persidangan lanjutan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, Senin (7/8/2023) mengurai fakta baru.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, Senin (7/8/2023) mengurai fakta baru.
Di antaranya, adanya sejumlah kontraktor yang meminta proyek ke Lukas Enembe sebagai imbalan telah menjadi tim sukses selama Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.
Fakta itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Papua tahun 2013-2017, Mikael Kambuaya.
Permintaan proyek itu dilakukan berkali-kali lantaran satu proyek yang diberikan Lukas tak sepadan dengan biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk membantunya di Pilgub.
"Yang mereka mengaku itu bahwa 'Ah ini proyek ini tidak cukup. Ini karena sa pu (saya punya) dana besar untuk bantu beliau di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),'" ujar Kambuaya.
Akhirnya, para kontraktor tersebut diberikan beberapa pekerjaan dengan nilai yang cukup besar.
"Puluhan miliar. Selama 3 tahun kontrak tuh," kata Kambuaya.
Menurut Kambuaya, Lukas Enembe langsung yang mengatur pemberian pekerjaan-pekerjaan infrastruktur di Papua kepada kontraktor-kontraktor tersebut, yaitu: Piton Enumbi, Serli Susan, Haji Sukman, Frans Manibui, Letri David Sabutan, dan Haryati.
"Jadi beliau (Lukas Enembe) mengatakan, 'Oh beliau di sini saja. Yang nama ini di sini saja. Yang nama itu di situ saja,'" katanya.
Kambuaya pun menyebut bahwa ada tekanan yang dialami Lukas Enembe, sehingga harus mengatur pemberian proyek sedemikian rupa.
Selain sudah dibiayai untuk ikut Pilgub, Lukas Enembe juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan para kontraktor tersebut.
"Bapak gubernur juga istilahnya, moril begitu, moril kepada perusahaan-perusahaan ini," ujarnya.
Untuk informasi, kesaksian Mikael Kambuaya ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Baca juga: Eks Kepala Dinas PUPR Papua Bantah BAP Sendiri Saat Bersaksi dalam Sidang Lukas Enembe
Dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.