Lukas Enembe Tidak Keberatan Sopir Pribadinya Jadi Saksi di Persidangan
Mulanya supir pribadi Lukas Enembe itu menolak untuk bersaksi di persidangan meski sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur non aktif Papua sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi Lukas Enembe mengaku tidak keberatan supir pribadinya menjadi saksi di persidangan.
Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) Jaksa KPK membawa lima saksi untuk dihadirkan di persidangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe di PN Tipikor Jakarta Senin.
Dari lima saksi yang dihadirkan salah satunya supir pribadi dari Lukas Enembe, Basuki Rahmat.
Mulanya supir pribadi Lukas Enembe itu menolak untuk bersaksi di persidangan meski sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Secara Psikologis Anda (Basuki) tidak apa-apa sebetulnya. Saudara berkata jujur saja kan ditanyakan saudara yang diketahui. Alasan apa saudara mengundurkan diri. Sementara saudara sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK," kata hakim di persidangan bertanya kepada Basuki.
"Apakah saudara menyatakan keberatan waktu itu karena masih ada hubungan kerja dengan terdakwa," tanya jaksa.
"Maaf saya lupa," kata Basuki.
"Sebetulnya saudara kalau mau mengundurkan diri sejak awal. Pada saat di Berita Acara Pemeriksaan harus bersikap," kata hakim.
Atas hal itu hakim di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) menanyakan ketersediaan Lukas Enembe atas dihadirkannya supir pribadinya menjadi saksi di persidangan.
"Apakah dia keberatan supirnya (Bersaksi di persidangan)," tanya hakim kepada Lukas Enembe di persidangan.
"Menurut terdakwa tidak keberatan," jawab Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus.
Atas hal itu akhirnya Basuki Rahmat tetap akan bersaksi di persidangan. Kemudian saksi diminta oleh hakim untuk disumpah terlebih dahulu.
"Silahkan maju saksi berdua (Untuk disumpah)," minta hakim.