Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Sebut Kebiasaan Jorok Lukas Enembe Sebagai Trik, Kuasa Hukum: Itu Tuduhan

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona merespon pernyataan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut kebiasaan jorok kliennya sebagai trik

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI Sebut Kebiasaan Jorok Lukas Enembe Sebagai Trik, Kuasa Hukum: Itu Tuduhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe. Kuasa hukumnya membantah tudingan koordinator MAKI Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona merespon pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut kebiasaan jorok kliennya sebagai trik agar penahanan dibantarkan.

Menurut Petrus Bala, pernyataan yang dilontarkan Boyamin Saiman sebagai tuduhan semata.

"Trik dari siapa? Itukan tuduhan karena kalau trik kita membangun komunikasi dengan para tahanan untuk membuat surat," kata Petrus ditemui selesai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Kemudian diklaimnya para tahanan yang berjumlah 20 orang itu pihaknya tidak mengenal.

"Kami mengajukan permohonan tapi teman-teman di rutan tidak menerima keadaan Pak Lukas. Sekarang kita serahkan kepada pengadilan atau KPK mau bersikap seperti apa? Tahanan kota atau dibantarkan," kata Petrus.

Petrus pun mengungkap kondisi kliennya selama berada di ruang tahanan KPK.

Baca juga: Lukas Enembe Klaim Tak Terima Gratifikasi: Saya Orang Paling Jujur di Papua

Berita Rekomendasi

"Tetapi kondisi Pak Lukas itu, maaf ya di tahanan KPK ada ruang tengah yang menurut mereka bisa duduk bersama, nonton bersama. Tapi kalau ruang tengah itu Pak Lukas suruh duduk maaf-maaf saja ada bau tidak baik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga kebiasaan jorok terhadap terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Lukas Enembe adalah trik agar yang bersangkutan dibantarkan ke rumah sakit (RS) atau menjadi tahanan kota.

"Jadi ya saya kira ini langkah tegas KPK tetap diperlukan, manusiawi iya, dan edukasi bahwa jangan menyerah bahwa itu saya kira tujuannya supaya dikeluarkan dari tahanan atau tahanan rumah sakit atau kota, ini harus tegas aja KPK,” katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Senin (7/8/2023).

Baca juga: KPK Pikirkan Tempatkan Lukas Enembe di Tempat Khusus karena Berlaku Jorok

Kendati demikian, Boyamin mengatakan dengan kebiasaan jorok Lukas Enembe di tahanan, KPK harus memperlakukan yang bersangkutan dengan sesuai prosedur.

Boyamin pun mencontohkan Lukas Enembe dapat dipisah dengan tahanan lain meski dinilai akan membuatnya kurang bersosialisasi.

“KPK ya tetap harus sesuai standar operasional prosedurnya, SOP yaitu memperlakukan tahanan seperti tahanan yang lain ya ada konsekuensinya, misalnya dia diletakkan di tempat khusus dan tidak dicampur dengan tahanan yang lain, tapi sebenarnya itu juga kurang bagus karena kurang sosialisasi, nanti tidak ada temannya tambah stres,” tuturnya.

“Nah mestinya diberi pengertian supaya Lukas Enembe itu bersikap baik ya dengan cara berperilaku yang baik supaya tidak kencing sembarangan, atau BAB itu tidak dibersihkan. Jadi ya harus diberikan pemahaman, meskipun begitu juga diberikan hak sosialisasi untuk berkumpul dengan teman-temannya, ya harus bersabarlah,” sambung Boyamin.

Boyamin juga meminta agar KPK tetap harus bersabar menghadapi Lukas Enembe.

Dirinya pun menginginkan agar KPK tetap memberikan batasan-batasan kepada Lukas Enembe agar tidak mengganggu tahanan lain.

“Karena kondisi yang memang orangnya seperti itu, ya, KPK harus tetap sabar memperlakukan manusiawi tapi juga tidak melepaskan kekendorannya, ya tetap di tahanan dan kemudian kadang-kadang ya agak dibatasi supaya tidak terlalu mengganggu yang lain,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas