Panglima TNI Perintahkan Danpom Turun Tangan Periksa Prajurit yang Gerebek Polrestabes Medan
Yudo Margono telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko untuk turun tangan memeriksa para prajurit TNI
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko untuk turun tangan memeriksa para prajurit TNI yang menggerebek Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) kemarin.
Yudo menyatakan pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui duduk permasalahan hingga terjadi kejadian penggerebekan dengan tuntutan pembebasan tersangka kasus mafia tanah berinisial ARH oleh Kodam 1/Bukit Barisan.
"Itu kemarin sudah saya perintahkan Danpom TNI langsung diperiksa, sudah saya perintahkan nanti kita akan periksa mereka yang melakukan kemarin ke Polres itu akan kita periksa dulu apa masalahnya," kata Yudo di Mako Paspampres, Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Yudo mengatakan tindakan penggerebekan oleh prajurit berseragam loreng itu kurang etis.
"Kemarin kan sebagai bukti awal mereka melakukan itu. Saya kita kurang etis prajurit TNI seperti itu," katanya.
Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan
Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, sekira 40 personel TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan masuk ke Polrestabes Medan dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Mereka datang sekitar pukul 14:00 WIB.
Pantauan di lokasi mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.
Terlihat, Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan pakaian sipil.
Mereka terlihat mengintimidasi Fathir sambil mengucapkan kata tidak pantas.
Menurut informasi yang didapat, mereka mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan salah satu tersangka yang sudah ditangkap Polisi.
Salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian sipil juga terkesan mengancam akan menghancurkan Polrestabes Medan.
Dia juga menyatakan tidak akan pulang sebelum kemauan mereka dituruti lantaran kehadiran mereka disebut perintah komandannya.
"Kami perintah komandan, kalau belum selesai, gak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini,"kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman, di lokasi, Sabtu (5/8/2023).
Sekira pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI tersebut keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Tetapi, ternyata mereka belum membubarkan diri dan masih berada di areal Polrestabes Medan.
Akhirnya Polrestabes Medan membebaskan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka berinisial ARH kemudian keluar dari Polrestabes Medan sekira pukul 19.00 WIB didampingi seorang pria.
Amatan Tribun-Medan.com, setelah tersangka itu dibebaskan tampak puluhan personel berpakaian loreng TNI itu satu per satu meninggalkan Polrestabes Medan.
Penjelasan Kodam I Bukit Barisan
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Baca juga: Polrestabes Medan Digeruduk Personel TNI, LBH Minta Pandam dan Kapolda Tindak Anggota
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Rico Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi kata Rico, Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico pada Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Rico mengatakan menyangkut kasus yang dialami Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan terduga mafia tanah itu sifatnya pribadi.
Soal kehadiran Mayoran Dedi ke Polrestabes Medan bersama sejumlah anggotanya, kata dia, juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.
Menurut Rico, antara ARH dan Mayor Dedi Hasibuan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Sehingga, lanjut dia, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan soal penangguhan ARH yang sudah dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH)," jelas Rico.
Ditanya lebih lanjut apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh dengan catatan anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.
Mayor Dedi Hasibuan, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.
Sehingga setelah izin didapat, kata Rico, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan dan membahas soal penangguhan ARH.
Penjelasan Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan masalah yang terjadi di kantornya hanyalah kesalahpahaman saja.
Kata Valentino, Mayor Dedi Hasibuan cuma ingin menanyakan soal penangguhan penahanan tersangka ARH.
Ia mengatakan Dedi Hasibuan mengirim surat pada 3 Agustus 2023 namun, surat itu baru diterima Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (5/8/2023).
Sehingga ada jeda waktu beberapa hari.
"Jadi hanya kesalahpahaman saja," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kesalahpahaman itu sudah selesai.
Hadi bilang Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah memberikan penjelasan pada Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.
Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Mayor Dedi Hasibuan bisa memahami apa yang disampaikan pihak Sat Reskrim.
"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.