Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Hormati dan Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan Saham Rp3 Triliun

Sandi mengatakan,  praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum dan Polri menghormati dan akan menghadapinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri Hormati dan Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan Saham Rp3 Triliun
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). Ia mengatakan Satgas dari unsur personel gabungan Operasi Ketupat Tahun 2023 akan melaksanakan gelar pasukan di lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (17/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Polri telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie.

Adapun keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp 3 triliun.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya seperti dikutip dari portal humas polri, Senin (7/8/2023).

Sandi mengatakan,  praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum.

Polri menghormati dan akan menghadapinya.

Menurut Irjen Pol. Sandi, langkah itu merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti.

Baca juga: Profil Irjen Pol Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri yang Baru, Peraih Adhi Makayasa 95

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.

Berita Rekomendasi

Kasus yang melibatkan Komisaris PT Grahaidea Selarasindo Ng Min Hong, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) Ng Min Hwie, dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017.

Kasus tersebut terkuak ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island.

SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Modus yang dilakukan oleh Ng Min Hong dan Ng Min Hwie adalah dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.

Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023 hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas