Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Harun Masiku Pergi ke Luar Negeri 1,5 Tahun Sebelum Red Notice Interpol Terbit

Harun Masiku disebut pada 16 Januari 2020 pergi ke Singapura. Namun pada 17 Januari 2020 atau sehari berselang, yang bersangkutan kembali ke Indonesia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polri: Harun Masiku Pergi ke Luar Negeri 1,5 Tahun Sebelum Red Notice Interpol Terbit
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti memberikan keterangan terkait perlintasan buronan KPK, Harun Masiku sebelum disebut masih berada di Indonesia saat ini di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter), Irjen Krishna Murti mengatakan politisi PDIP Harun Masiku pergi ke luar negeri sebelum red notice Interpol terbit. 

Harun Masiku disebut pada 16 Januari 2020 pergi ke Singapura. Namun pada 17 Januari 2020 atau sehari berselang, yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Baca juga: Polri Nyatakan Harun Masiku Masih WNI, Tapi Ada 2 Buronan KPK yang Sudah Ubah Nama dan Warga Negara

“Betul kami punya data pada 16 Januari 2020 yang bersangkutan ke Singapura, tapi 17 Januari 2020 sehari kemudian yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” kata Krishna dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Krishna menjelaskan pada saat Harun Masiku pergi ke luar negeri, peringatan internasional untuk buronan atau red notice Interpol belum terbit. 

Red notice baru diterbitkan oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis pada 30 Juni 2021 atau satu setengah tahun setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 29 Januari 2020.

“Sementara pada saat itu, Polri dalam hal ini Div Hubinter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” katanya.

BERITA TERKAIT

“Setelah itu kami dikontak, kami berkoordinasi ketat dengan Interpol Pusat di Lyon Prancis, dikeluarkanlah red notice pada tanggal 30 Juni 2021, artinya satu setengah tahun setelah itu,” lanjut Krishna.

Baca juga: Polri Sebut Harun Masiku Sempat ke Singapura Jauh Sebelum KPK Minta Terbitkan Red Notice

Krishna menuturkan setelah red notice Interpol terbit, Div Hubinter Polri terus berkoordinasi dengan berbagai negara untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. 

Teranyar, Div Hubinter Polri mendeteksi berdasarkan data perlintasan bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia.

“Dari apa yang kami dimintai bantuan, kami berkoordinasi dengan berbagai negara mencari yang bersangkutan. Segala informasi sekecil apapun, termasuk rumor kami dalami, sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” ungkap Krishna.

Harun Masiku Buron 3 Tahun dan Tak Kunjung Ditemukan

Harun Masuki diketahui berstatus tersangka kasus korupsi yang melibatkan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Namun sudah kurang lebih 1.200 hari KPK tak kunjung berhasil menemukan Harun Masiku.

Baca juga: ICW: Sampai Masa Kepemimpinan Firli Bahuri Habis, Harun Masiku Tak Akan Diproses KPK

Lembaga antirasuah sempat menyatakan mendeteksi keberadaan Harun Masiku di negara tetangga.

Tim KPK lantas sempat menuju negara tetangga dimaksud untuk melakukan pencarian salah satu DPO KPK terlama itu.

"Terkait dengan saudara HM yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

"Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan," imbuhnya.

Sayangnya Asep tak secara spesifik mengungkap negara tetangga di mana KPK mencari Harun Masiku.

Asep mengatakan, KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum di negara tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh. 

Namun, tindakan itu tidak membuahkan hasil.

"Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di sana, kita diantar, jadi tidak ilegal, datang secara legal, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana menyampaikan, karena memang juga informasi awalnya dari sana ada yang namanya mirip, seperti itu menyampaikan ciri-cirinya, tinggi badan dan lainnya itu mirip, tapi, ketika dicek ke sana ternyata lain," kata dia.

Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan KPK tidak berhenti bekerja memburu Harun yang sudah buron sejak Januari 2020 silam. 

Koordinasi dengan lembaga antirasuah negara lain masih terus dilakukan.

"Kita bekerja sama dengan Ombudsman-nya sana, jadi, yang menangani masalah korupsi di negara tetangga kita itu di Ombudsman. Kita juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi yang ada di negara-negara tetangga lainnya yang concern terhadap masalah tindak pidana korupsi, karena memang red notice-nya sudah ada," ujar Asep.

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020. 

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas