Hakim Agung Desnayeti Beda Pendapat di Kasus KM 50 dan Ferdy Sambo Tapi Sering Korting Vonis Narkoba
Mahkamah Agung(MA) dalam putusan kasasi menganulir vonis hukuman mati menjadi seumur hidup. Namun vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhada
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Mahkamah Agung(MA) dalam putusan kasasi menganulir vonis hukuman mati menjadi seumur hidup.
Namun vonis kasasi seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Ferdy Sambo itu tidak bulat.
Dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, dua di antaranya berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin hakim agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dari lima hakim agung itu, dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion adalah hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Sebelum mengeluarkan pendapat berbeda alias dissenting opinion hakim agung Desnayeti juga bersikap serupa saat persidangan kasasi kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam petikan putusan kasasi Jumat(30/12/2022) lalu Desnayeti berpendapat kasus KM 50 merupakan kasus pembunuhan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) hakim agung Desnayeti.
Hakim Agung, Desnayeti kerap menganulir vonis bandar narkoba di putusan kasasi.
Tercatat ada beberapa gembong narkoba yang dipimpin Desnayeti hukumannya disunat saat putusan kasasi. Berikut kasus-kasus bandar narkoba yang anggota Majelis hakim dan Ketua Majelis Hakimnya, Desnayeti:
Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Berat MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Jadi Penjara Seumur Hidup
- Hukuman gembong narkoba Al Amin disunat dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Al Amin diketahui terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia.
- Dua bandar narkoba Aryo dan Wastam hukumannya juga disunat dari hukuman mati di pengadilan tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara untuk Aryo dan hukuman seumur hidup untuk Wastam. Aryo dan Wastam diketahui menyelundupkan sabu seberat 137 kilogram.
- Vonis gembong narkoba Jufriadi Abdullah juga dikorting oleh hakim agung Desnayeti. Hukuman Jufriadi menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup di pengadilan tingkat pertama. (Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.