Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ibunda Brigadir J Kecewa Berat MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Jadi Penjara Seumur Hidup

Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa berat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap pembunuh putranya Ferdy Sambo

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ibunda Brigadir J Kecewa Berat MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Jadi Penjara Seumur Hidup
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa berat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap pembunuh putranya Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua sedih dan terkejut mendengar hal itu.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikutip dari TribunJambi, Selasa (8/8/2023).

Putusan MA itu juga melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Yosua.

Tapi Rosti mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Dirinya akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, kini menjadi cuma 10 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas