Perludem: UU Pemilu Jadi UU yang Paling Banyak Diuji ke MK
Titi Anggraini mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu merupakan UU yang paling banyak diuji materi ke Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perudem) Titi Anggraini mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu merupakan UU yang paling banyak diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Total sudah 105 UU 7/22017 yang diuji selama MK menangani pengujian UU.
Hal ini disampaikan Titi dalam paparannya di Forum Diskusi Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) bertajuk Wujudkan Pemilu Bersih yang berlangsung daring, Selasa (8/8/2023).
“Sampai dengan minggu ini misalnya, masih ada pengujian UU lain yang belum dicatat, sudah terdapat 105 kali pengujian UU 7/2017. Membuat uu 7/2017 sebagai UU yang paling banyak diuji ke MK selama MK menangani pengujian uu,” jelas Titi.
Kemudian, UU yang masih berkaitan dengan UU kepemiluan yang banyak diuji adalah UU Pilkada.
Dalam paparannya, Titi menampilkan total 44 kali UU 10/2016 tentang Pilkada diuji ke MK. Kemudian disusul dengan total 39 kali UU 8/2015 tentang Pilkada juga diuji ke MK.
Kedua UU itu menempati posisi ketiga dan keempat tertinggi UU yang digugat ke MK. Posisi kedua dengan total 77 kali uj adalah UU 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Dengan jumlah uji paling banyak, Titi mengingatkan untuk masyarakat harus selalu siap beradaptasi dengan UU Pemilu jika nantinya MK membuat sebuah putusan baru atas hasil uji itu.
“Kita juga mesti bersiap beradaptasi siapa tahu dalam prosesnya ada putusan pengujian UU yang baru,” tutur Titi.
Baca juga: Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Masa Jabatan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Dibatasi 2 Periode
Selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, tercatat beberapa UU tentang Pemilu diuji seperti: sistem proporsional pemilu hingga usia minimum calon wakil presiden dan wakil presiden.