Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.
Hal ini terkait Ferdy Sambo telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh MA.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia sebelumnya divonis hukuman mati.
Tak hanya Sambo yang mendapatkan sunat hukuman, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga mendapat pengurangan hukuman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.