Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi

Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.

Hal ini terkait Ferdy Sambo telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh MA.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.

Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia sebelumnya divonis hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Tak hanya Sambo yang mendapatkan sunat hukuman, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga mendapat pengurangan hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas