Semua Hukuman Dikurangi, Ini Putusan Terbaru Vonis Ferdy Sambo dkk
Dua MA menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menurunkan semua hukuman yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertama, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kemudian divonis menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: Kasasi Sopir dan Ajudan Ferdy Sambo Juga Diterima, Kuat Maruf Dihukum 10 Tahun, Ricky Rizal 8 Tahun
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung. Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dua hakim dissenting opinion
Dua MA menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.
Kedua, hukuman Putri menjadi 10 tahun
MA juga mengubah hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun atau separuhnya.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Terakhir, MA mengurangi hukuman Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun. Kuat Maruf adalah mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.