Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Korupsi Pengadaan Tower BTS Kembali Digelar, Agenda Dengarkan Keterangan 11 Saksi 

Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar Selasa, (8/8/2023), JPU hadirkan 11 saksi.

zoom-in Sidang Korupsi Pengadaan Tower BTS Kembali Digelar, Agenda Dengarkan Keterangan 11 Saksi 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar. Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, (8/8/2023). JPU hadirkan 11 saksi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar.

Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, (8/8/2023).

Pantauan Tribunnews.com sekira 10.30 di PN Tipikor Jakarta Pusat terlihat bagian tengah ruang sidang sudah dipenuhi bangku untuk para saksi. Berbeda dari sebelumnya persidangan kali ini mendengarkan keterangan 11 saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut meliputi konsultan Assenar, Djamal Rizki, Anggie Hutagalung. Dihadirikan juga saksi sebelumnya Feriandi Mirza.

Kemudian tujuh saksi lainnya yang sebelumnya sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadirkan kembali. Meliputi Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Darien Aldiano Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. Seni Sri Damayanti Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

Saksi selanjutnya Avrinson Budi Hotman Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara. Maryulis Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikutnya Gandhy Tungkot selaku Project Director Konsultan Office. saksi terakhir Robby Dony Tenaga Ahli Transmisi.

Baca juga: Konsultan Pengawas Sebut Tidak Mungkin Bangun 4.200 Unit Tower BTS Dalam Setahun

Diketahui dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas