Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Ferdy Sambo dari Mati Jadi Penjara Seumur Hidup, DPR: Mesti Diterima Jadi Realitas Hukum

Arsul Sani mengungkapkan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup harus diterima menjadi realitas hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Vonis Ferdy Sambo dari Mati Jadi Penjara Seumur Hidup, DPR: Mesti Diterima Jadi Realitas Hukum
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. -Arsul Sani mengungkapkan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup harus diterima menjadi realitas hukum. (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkapkan vonis terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo yang dianulir Mahkamah Agung (MA) dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menjadi realitas hukum yang harus diterima.

“Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/8/2023).

Namun, Arsul menilai sebagian pihak khususnya keluarga Brigadir Yosua menganggap penganuliran vonis oleh MA dirasa tidak adil.

Hanya saja, dirinya mengungkapkan bahwa penganuliran vonis oleh MA terhadap Ferdy Sambo membuka ruang vonis pidana mati berubah menjadi pidana seumur hidup.

“KUHP baru yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.”

“Artinya seandainyapun Ferdy Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieskeskusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” jelasnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Pelajari Putusan Kasasi Ferdy Sambo yang Disunat Jadi Seumur Hidup

Sebelumnya, MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding. Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.

Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Baca juga: Profil Suhadi, Hakim Agung yang Ketuk Putusan Ferdy Sambo Bebas Dari Jerat Hukuman Mati

Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.

"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.

Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas