Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Ferdy Sambo Dkk Paling Lambat September 2023 

Kejaksaan Agung memastikan bakal mengesekusi Ferdy Sambo dkk sesegera mungkin terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eksekusi Ferdy Sambo Dkk Paling Lambat September 2023 
Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bakal mengesekusi Ferdy Sambo dkk sesegera mungkin terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Eksekusi akan langsung dilaksanakan begitu Kejaksaan menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung yang diketok palu pada Selasa (8/8/2023) kemarin. 

"Tentu akan kami eksekusi. Enggak mungkin didiamkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023). 

Menurut Ketut, eksekusi akan dilakukan maksimal sebulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, paling lambat pada September 2023. 

"Satu bulan setelah putusan tuh ada kewajiban dari penuntut umum untuk langsung melakukan eksekusi terhadap semua putusan," kata Ketut. 

Hingga kini, Kejaksaan masih menanti salinan lengkap putusan Mahkamah Agung terkait perkara Ferdy Sambo dkk ini. 

Nantinya, setelah memperoleh salinan lengkap putusan, Kejaksaan akan mempelajarinya terlebih dulu. 

Berita Rekomendasi

"Kita masih menunggu salinan lengkap. Karenarn kalau tidak lengkap, nanti kita khawatir tidak akan diterima eksekusinya oleh Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya. 

Sebagai informasi, dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati. 

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. 

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. 

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas