Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Instagram Putrinya Trisha Eungelica Banjir Hujatan dari Warganet 

Lolosnya Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati memantik kecaman dari warganet, kini akun instagram Trisha Eungelica banjir hujatan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Instagram Putrinya Trisha Eungelica Banjir Hujatan dari Warganet 
Instagram @trishaeas
Putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica, mengirim surat di hari ulang tahun pernikahan kedua orang tuanya, Jumat (7/7/2023). Lolosnya Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati memantik kecaman dari warganet, kini akun instagram Trisha Eungelica banjir hujatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut hukuman kedua orangtuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disunat, akun instagram Trisha Eungelica banjir hujatan.

Trisha Eungelica merupakan putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan, berubah menjadi penjara seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, kini cuma 10 tahun penjara.

Vonis tersebut merupakan hasil dari sidang kasasi yang dilaksanakan di Gedung MA pada Selasa (8/8/2023).

Lolosnya Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati memantik kecaman dari warganet.

Hingga berimbas kepada putri sulungnya, Trisha Eungelica.

Berita Rekomendasi

Hujatan tersebut ramai membanjiri unggahan terakhir di Instagramnya yang membagikan momen anniversary pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Foto Trisha Eungelica bersama orang tuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Foto Trisha Eungelica bersama orang tuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (via Surya.co.id/Instagram @trishaeas)

"Trisha trisha bapakmu gjdi huk mati, senenkk gaa??? senekkk la yakan WAKAKAKAKAK ntr jg klo ibu mu uda keluar penjara tlg ingetin yaa jgn fitnah org miskin lgi kayak kami', kasian soalnya, blgin jg klo ada mslh sm org jgn main asal tembak aja kayak nembak tupai, itu manusia bukan HEWAN, paham gaa trisha??" ujar secc**.

"Tis pasti bahagia yaa pak sambo gak jd hukuman mati. Tapi Tuhan punya cara sendirikan menghukum umatnya, kamu tdk bersalah tapi org tuamu bersalah selamanya. Semoga Yosua damai disisi Tuhan Keluarga Yosua kuat dg ketidakadilan ini." ungkap miladi**.

"Masih punya muka updet happy2 seakan gak bersalah disaat ortu lo yg ngebunuh orang gak dapet hukuman yg setimpal. Heran selama ini terlihat santai, ternyata udah tau endingnya gimana. Bae2 idup keluarga lu belasan tahun lagi masih dapet sumpah serapah," seru srhm**.

"Waduh pantes aja anaknya masih santai-santai aja, gini loh endingnyaa," kata Ilhamputr**.

"Disaat keluarga kmu masih bisa berkumpul lagi ada keluarga lain yg bersedih dan menderita atas perlakuan keluarga kmu." ungkap esterlsbth.

"TUTOR GA JADI HUKUMAN MATI DONG BOSSKU!?" kata sopan_d***.

Sebagaimana diketahui, Vonis hukuman mati yang telah diterima Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah diubah oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Mahkamah Agung juga mengubah hukuman Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo dari hukuman penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun penjara

Hal tersebut tertuang dalam sidang dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya diketahui, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Detik-detik Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Dapat Kabar Soal Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat 

Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Akun IG Trisha Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Ayah Lolos Hukuman Mati, Ditanya Senang Atau Tidak

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas