Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi Pendaftaran CPNS 2023, Ada Formasi Penjaga Tahanan
Kejaksaan membuka pendaftaran calon ASN 2023 dengan rincian formasi 7.846 CPNS dan 249 PPPK. Ada formasi Penjaga Tahanan untuk lulusan SMA sederajat.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan RI menjadi lembaga yang ikut membuka formasi dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.
Tahun ini, Kejaksaan membuka sebanyak 7.846 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Informasi ini diketahui dari unggahan akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??" tulis akun Instagram @biropegkejaksaan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: Ada 572.496 Formasi, PPPK Jadi Prioritas
Dari jumlah 7.846 CPNS, didominasi oleh formasi penjaga tahanan sebanyak 2.258 orang.
Kabar gembiranya, formasi penjaga tahanan di Kejaksaan bisa dilamar oleh lulusan SMA/SMK sederajat.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan, Hermon Dekristo dalam podcast yang ditayangkan channel YouTube Kejaksaan RI.
"Untuk lulusan SMA sederajat bisa mendaftar formasi pengawal tahanan di Kejaksaan," kata Hermon.
Formasi lain yang akan dibuka dalam pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 adalah formasi pengelola penanganan perkara.
Jumlah formasi pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 orang.
Ada pula formasi petugas pelayanan barang bukti yang mencapai 1.446 formasi.
Kejaksaan juga membuka lowongan menjadi jaksa yang jumlahnya mencapai 2.000 orang.
"Awalnya kita mengajukan usulan CPNS Kejaksaan karena kekurangan tenaga jaksa ditambah banyaknya jaksa yang sudah memasuki usia pensiun."
"Pada saat kita mengajukan usulan dan disetujui pimpinan, untuk jaksa sebanyak 2.000," kata Hermon.
Selain CPNS, Kejaksaan juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah 249 formasi.
PPPK Kejaksaan RI dibuka untuk tenaga kesehatan seperti dokter umum, dokter spesialis, hingga perawat.
"PPPK tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di rumah sakit adhyaksa, sebanyak 249 formasi," lanjut Hermon.
Dengan demikian, total ada 8.095 formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka Kejaksaan dalam rekrutmen CASN 2023.
Baca juga: Sudah Pakai CAT , MenPan-RB: Penerimaan CPNS Sudah Tidak Bisa Lagi Lewat Skema Titipan
Persyaratan Umum dan Khusus
Hermon lantas menerangkan tentang persyaratan umum dan khusus bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai CPNS dan PPPK Kejaksaan RI.
Pertama, syarat umur. Dalam rekrutmen CPNS dan PPPK Kejaksaan, pelamar wajib berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun.
"Umur 18-25 tahun pada saat pendaftaran dibuka," ucapnya.
Namun khusus formasi jaksa, sambung Hermon, pelamar maksimal berusia 27 tahun saat pendaftaran CPNS 2023 dibuka.
Hal ini berkaitan dengan masa pendidikan yang akan dijalani oleh calon jaksa serta usia maksimal menjadi jaksa yaitu 30 tahun.
Syarat lain untuk menjadi jaksa adalah lulusan S1 dari Fakultas Hukum alias Sarjana Hukum dengan nilai IPK minimal 3.00.
"Selain itu, khusus formasi jaksa, disyaratkan belum menikah," tambah Hermon.
Sementara untuk formasi penjaga atau pengawal tahanan, bisa dilamar oleh lulusan SMA/SMK sederajat.
Salah satu kriterianya untuk laki-laki memiliki tinggi badan minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.
Hermon juga menggarisbawahi, ada nilai plus bagi pelamar yang memiliki kemampuan bela diri serta menguasai komputer.
Baca juga: Seleksi CPNS PPPK 2023, Menpan RB: Tidak Bisa Titip-menitip
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September
Diketahui, pemerintah akan kembali membuka seleksi calon CPNS dan PPPK pada tahun ini.
Rencananya, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan depan atau bulan September 2023.
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN.
Tahun ini, pemerintah membuka 572.496 formasi dalam seleksi CPNS 2023.
Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah PPPK.
Jumlah PPPK yang akan direkrut pada seleksi CPNS 2023 sebanyak 543.593 formasi.
Sementara sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.
Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.
Jumlahnya mencapai 493.634 formasi.
Sisanya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, kebutuhan PPPK pada seleksi tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
"Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan," kata Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari bkn.go.id.
Haryomo juga menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.
Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.