Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Pidana: Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Sudah Tepat

Mahkamah Agung Selasa (8/8/2023) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Pidana: Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Sudah Tepat
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan merespon soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan merespon soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Menurutnya putusan MA tersebut sudah tepat karena hukuman pidana mati berlebihan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.

"Saya setuju atas tidak digunakannya pidana mati terhadap Ferdy Sambo, koreksi MA sudah tepat. Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," kata Agustinus dihubungi Rabu (9/8/2023).

Diketahui Mahkamah Agung Selasa (8/8/2023) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Empat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya kompak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Berita Rekomendasi

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas