Samuel Hutabarat Pertanyakan Alasan MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs, Akui Kecewa Berat
Keluarga Brigadir J meminta agar MA menyampaikan secara terbuka apa pertimbangannya dalam memutus hukuman mantan Ferdy Sambo, istrinya, dua ajudannya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta alasan pada Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi seluruh hukuman keempat terpidana pembunuh anaknya.
Samuel meminta agar MA menyampaikan secara terbuka soal pertimbangan dalam memutus hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya dan dua ajudannya.
Pasalnya dari awal persidangan dimulai, yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Cs telah divonis berat.
"Begitu juga di Pengadilan Tinggi Jakarta juga sudah menguatkan keputusan pengadilan pertama, bahwasanya yang meringankan Ferdy Sambo itu tidak ada, di sana secara sah dan meyakinkan yang diutarakan oleh Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua."
"(Kami minta) pertimbangan Mahkamah Agung, kami belum mengetahui secara transparan ataupun belum dipublikasikan (ke publik)," ungkap Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Baca juga: Imbas Vonis Mati Ferdy Sambo Batal, Akun IG Trisha Digeruduk Warganet, Sasar Postingan Anniversary
Samuel mengaku keluarganya sangat kecewa akan keputusan MA tersebut.
"Jadi kami selaku keluarga ataupun orang tua dari almarhum merasa sangat kecewa di keputusan Mahkamah Agung," tegas Samuel.
Samuel pun menyerahkan semua masalah ini kepada Tuhan.
"Kita berserah aja sama Tuhan, hukuman yang terbaik dari Tuhan," ujar Samuel.
Baca juga: Kejaksaan Agung Belum Tentukan Lapas Buat Ferdy Sambo Cs
Senada dengan Samuel, Ibu Almarhum Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.
Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com pada Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."
"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.
Baca juga: Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)(TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)