Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Permainan Lagi 

Mahfud pun menegaskan bahwa tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Permainan Lagi 
Tribunnews.com/Gita Irawan/Jeprima
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kiri), Ferdy Sambo (kanan). Mahfud pun menegaskan bahwa tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi putusan kasasi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Mahfud mengatakan Indonesia adalah negara hukum dan Mahkamah Agung sudah memutuskan.

Baca juga: Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi

Ia mengatakan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum, maka negara akan melakukannya.

Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka

Namun demikian, kata dia, di dalam sistem hukum pidana Indonesia jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

Pihak yang boleh mengajukan PK, kata dia, hanya terpidana.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu disampaikan Mahfud kepada wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023). 

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya

"Oleh sebab itu, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," kata Mahfud.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili ya," sambung dia.

Oleh sebab itu ia mengajak nasyarakat untuk menerima putusan kasasi tersebut.

Ia pun meminta masyarakat tenang karena persoalan hukum di Indonesia masih banyak.


Mahfud pun menegaskan bahwa tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Remisi atau pengurangan hukuman terhadap terpidana, kata Mahfud, didasarkan pada prosentase dan angka durasi hukuman.

"Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka," kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Eksaminasi Perkara Ferdy Sambo Dkk

"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan  hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," sambung dia.

Namun demikian, kata dia, grasi hanya diberikan kepada terpidana yang memintanya kepada presiden.

Grasi sendiri adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. 

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum, ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Grasi namanya. Kalau mengaku 'saya tidak salah' meminta grasi, nggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi?" kata Mahfud.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnua mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Berharap Ada Upaya Hukum Jaksa Agung, Terkait Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas