Syarat Prakualifikasi Proyek BTS Berubah, Saksi Benarkan Ada Arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo
Assenar bersaksi di persidangan untuk kasus korupsi proyek tower BTS yang melibatkan eks Menkominfo, Johnny G Plate di PN Tipikor.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Pantauan Tribunnews.com sekira 10.30 di PN Tipikor Jakarta Pusat terlihat bagian tengah ruang sidang sudah dipenuhi bangku untuk para saksi. Berbeda dari sebelumnya persidangan kali ini mendengarkan keterangan 11 saksi.
Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut meliputi konsultan Assenar, Djamal Rizki, Anggie Hutagalung. Dihadirkan juga saksi sebelumnya Feriandi Mirza.
Kemudian tujuh saksi lainnya yang sebelumnya sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadirkan kembali. Meliputi Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
Kemudian Darien Aldiano Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. Lalu Seni Sri Damayanti Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Saksi selanjutnya Avrinson Budi Hotman Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara. Selanjutnya Maryulis Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Saksi berikutnya Gandhy Tungkot selaku Project Director Konsultan Office. Dan saksi terakhir Robby Dony Tenaga Ahli Transmisi.