6.612 Petugas Gabungan Kawal Demo Elemen Buruh Hari ini, Hindari Kawasan Monas dan DPR
6.612 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan demo elemen buruh dan aliansi masyarakat pada Kamis (10/8/2023) hari ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
![6.612 Petugas Gabungan Kawal Demo Elemen Buruh Hari ini, Hindari Kawasan Monas dan DPR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-usai-pengamanan-demo-tolak-uu-cipta-kerja-di-medan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyiapkan pengamanan untuk mengawal jalannya aksi demo yang digelar sejumlah elemen buruh dan aliansi masyarakat pada Kamis (10/8/2023) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada 6.612 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
"Tentunya perkuatan dalam rangka melayani dan juga mengawal yaitu sejumlah 6.612 personel," kata Trunoyudo dalam keteranganya, Kamis (10/8/2023).
Trunoyudo mengatakan ribuan personel gabungan yang diturunkan itu terdiri dari anggota Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam hal ini, dia mengimbau kepada elemen buruh yang melakukan aksi untuk tetap mematuhi tata tertib serta perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi masyarakat diimbau menghindari ruas Jalan Gatot Subroto khususnya lagi di depan Gedung DPR/MPR dan area sekitar Monas.
"Rekayasa arus lalin tentunya nanti secara normatif kita lihat situasional," ungkapnya.
Untuk informasi, massa buruh dan masyarakat rencananya akan menggelar aksi demo di sekitaran Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Mereka tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Berikut isi tuntutannya:
1.Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya,
2.Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE),
3.Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global,
4.Tolak Bank Tanah, Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah,
5. Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik,
6.Hentikan represifitas dan Kriminalisasi terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.