Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datangi MK, Pengacara Asal Jatim Minta Hakim Tolak Gugatan Usia Capres PSI

PSI pada permohonannya meminta majelis hakim MK menafsirkan batas minimal usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Datangi MK, Pengacara Asal Jatim Minta Hakim Tolak Gugatan Usia Capres PSI
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang kuasa hukum dari Oase Law Firm mewakili para Pihak Terkait yang usianya 19 tahun bernama Sunandiantoro mendatangi Makamah Konstitusi (MK), pada Rabu (9/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kuasa hukum dari Oase Law Firm mewakili para Pihak Terkait yang usianya 19 tahun bernama Sunandiantoro mendatangi Makamah Konstitusi (MK), pada Rabu (9/8/2023).

Kedatangannya itu bertujuan untuk meminta agar MK menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait batas minimal usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 tahun.

"PSI pada permohonannya meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun," kata Sunandiantoro melalui keterangannya, diterima Tribunnews.com Kamis (10/8/2023).

Sunandiantoro berpandangan, pasal 169 huruf q. yang diusulkan PSI telah jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable sehingga dianggap menimbulkan diskriminasi bagi Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 40 tahun.

Namun, PSI pada permohonannya meminta majelis hakim MK menafsirkan batas minimal usia capres-cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.

"Apa yang menjadi permohonan PSI itu sendiri telah menimbulkan diskriminasi bagi tiap Warga Negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 tahun. Kita ketahui bersama bahwa objek perkara tersebut merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Untuk mengetahui apakah objek perkara tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, pihaknya mengaku perlu melihat produk dari UU tersebut. Objek perkara tersebut merupakan UU yang dibuat pada tahun 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Kami mewakili para Pihak Terkait yang usianya 19 tahun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 untuk seluruhnya dan menyatakan objek perkara a quo merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk UU dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Lebih lanjut, Sunandiantoro menjelaskan, berdasarkan survei terbaru Indikator Politik Indonesia, memperlihatkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mencapai 79,2 persen.

Hasil tersebut, menurutnya, berarti tidak ada pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidak adilan yang intolerable.

"Sangat beralasan ketika majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI pada register No. 29/PUU-XXI/2023. Menjadi aneh dan inkonstitusional jika majelis hakim MK mengabulkan permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 tahun," ucapnya.

Tak hanya mendatangi Mahkamah Konstitusi, Sunandiantoro juga membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Adapun bunyi Isi Surat Terbukanya untuk Gibran:

Assalamualaikum Wr. Wb. Mas, Salam Pancasila.

Saya sunan, pemuda yang terlahir dari ujung timur pulau jawa. saya dari Banyuwangi, jauh-jauh dari kampung. Dulu waktu pak Jokowi masih mencalonkan diri sebagai Calon Presiden, saya dan para tetangga turut terlibat menemani kampanye beliau dan memenangkan suara beliau.

Mohon maaf Mas Gibran, saya perlu sampaikan surat terbuka ini kepada mas Gibran dengan maksud baik tanpa ada kepentingan lain. Mas Gibran merupakan role model bagi kami yang berusia muda. Prestasi mas Gibran dalam membangun solo telah sampai dan didengar oleh kami yang berada di Ujung Timur Pulau Jawa yaitu Banyuwangi. Tentu kami turut berbangga.

Berkaitan dengan Permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 yang mengkait-kaitkan Mas Gibran, dan mengakibatkan opini publik terkontruksi mas Gibran akan dicalonkan menjadi calon wakil presiden. Saya sependapat dengan pendapat mas Gibran yang menyatakan belum cukup umur dan pengalaman serta tidak ingin dikaitkan dengan permohonan tersebut. ditambah dengan sikap Pak Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai Cawapres.

Untuk itu Mas Gibran, Permohonan Para Pihak Terkait yang kami ajukan juga dalam rangka menjaga Mas Gibran dari Pihak-pihak yang diduga sedang menjerumuskan Mas Gibran dan membenturkan Mas Gibran dengan yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mas Gibran, tetep ileng lan Waspodo. Karena diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Jokowi sehingga terkesan berhadapan dengan yang Mulia Ketua Mahkamah Kostitusi.

Tetap Fokus bekerja, dan semoga senantiasa diberikan Kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan Amanah sebagai Walikota Solo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas