Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Hormati Putusan Kasasi MA Ferddy Sambo yang Diskon Hukumannya Jadi Seumur Hidup

Jokowi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Hormati Putusan Kasasi MA Ferddy Sambo yang Diskon Hukumannya Jadi Seumur Hidup
istimewa/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Akibat putusan MA tersebut Sambo batal dihukum mati. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Akibat putusan MA tersebut Sambo batal dihukum mati.

"Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi usai menjajal LRT di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).




Presiden kembali menegaskan keputusan MA yang mengabulkan kasasi tersebut haruslah dihormati.

"Kita harus menghormati," pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.

BERITA TERKAIT

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas