Kasasi Partai PRIMA Ditolak MA, KPU: Alhamdulillah
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan hal ini berarti MA konstisten terhadap regulasi.
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Partai PRIMA tidak dapat diterima," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang peradilan umum, melainkan menjadi wewenang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," sambungnya.
Sebagai informasi, PRIMA mengajukan kasasi ke MA atas Putusan PT DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.
PRIMA mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh KPU RI menuju Pemilu 2024.
“Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujar juru bicara PRIMA Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman, dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Prima sejak awal sudah 2 kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan Maret lalu. Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, namun verifikasi faktual mereka mengalami kendala.
Baca juga: PRIMA Ajukan Kasasi Soal Gugatan Penundaan Pemilu 2024, KPU Yakin Bakal Ditolak MA
Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat, sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.