KPK Periksa Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi
Penyidik KPK memeriksa eks Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto pada Rabu (9/8/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto pada Rabu (9/8/2023).
Pemeriksaan dilakukan di Mako Puspom TNI.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Henri dan Afri diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
"Melanjutkan sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama antara KPK dan Puspom Mabes TNI, Rabu (9/8) bertempat di Mako Puspom TNI, tim penyidik KPK telah difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Henri dan Afri dicecar tim penyidik KPK terkait dugaan penerimaan uang dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG) dkk.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan tersangka MG dkk agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas," ungkap Ali.
Sebelumnya, Selasa (8/8/2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga telah selesai memeriksa tiga saksi.
Tiga saksi dimaksud yaitu, Dody Setiawan Suwondo, PNS pada Basarnas/Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa; Aditya Dwi Setiarto, PNS pada Basarnas/Jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sarana dan Prasarana; dan Lis Risnawati, Manager Operasional Bank Mandiri KCP Angkasa.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengaturan lelang untuk memenangkan perusahaan tersangka MG dkk," ujar Ali.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023, total KPK menetapkan lima tersangka.
Tiga tersangka berperan sebagai pemberi suap, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Sementara pihak penerima suap ialah Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Baca juga: Puspom TNI Akan Periksa Sopir Penyuap Eks Kabasarnas, Jadi Saksi untuk Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.
Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.