AHY Cerita Ayahnya Kini Lega PK Moeldoko Ditolak, Sebut SBY Tak Terima jika Demokrat Diambil Alih
Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi penolakan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko, Jumat (11/8/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku bersyukur setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Pengajuan Kembali (PK) Moeldoko.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ketika berkomunikasi dengan ayahnya yang sedang berada di Pacitan, Jawa Timur.
Dalam komunikasinya, AHY mengatakan sang ayah lega setelah mengetahui PK Moeldoko ditolak.
"Beliau merasa bersyukur, lega, semakin yakin Insyaallah perjuangan Partai Demokrat untuk terus menjadi bagian dari penegak demokrasi Indonesia dan mencapai tujuan besar di depan bisa diberikan jalan terbaik oleh Allah SWT," ungkapnya menyampaikan pesan SBY dalam konferensi pers Jumat (11/8/2023), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut AHY menyampaikan poin pesan SBY setelah PK Moeldoko ditolak.
Baca juga: AHY Komentari Penolakan PK Moeldoko oleh MA: 2 Tahun 8 Bulan Kami Dibayang-bayangi Aktor Pembegal
"Beliau juga menyampaikan pesan, pertama, putusan MA yang menolak PK KSP Moeldoko bukan hanya kemenangan bagi Demokrat, tetapi juga kemenangan bagi pencari kebenaran dan para pecinta demokrasi. Keputusan ini memberikan harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia," kata AHY.
AHY menegaskan, sosok SBY yang mendirikan Partai Demokrat.
"Poin kedua, beliaulah yang menggagas dan mendirikan Partai Demokrat, beliau juga yang membuat logo, bendera partai, mars partai, manifesto Demokrat 2001, beliau juga pernah memimpin partai ini, jatuh bangun setiap saat bersama seluruh kader, beliau membina kita semua sehingga bisa maju dari waktu ke waktu."
"Sehingga tentu tiba tiba ketika ada orang yang ingin merampas Partai Demokrat secara ilegal, tentu bukan hanya kader tapi beliau juga tidak bisa menerimanya," imbuhnya.
Untuk itu, dengan ditolaknya PK Moeldoko ini, AHY mewakili keluarganya kembali mengucapkan terima kasih.
Pihaknya menegaskan, kemenangan kubu AHY menjadi simbol bersama untuk bisa terus mencari keadilan bersama Demokrat.
"Akhirnya sekali lagi saya atas nama keluarga Demokrat, kemenangan ini bukan untuk untuk dirayakan tanpa makna, kemenangan ini merupakan simbol bersama Demokrat masyarakat bisa terus mencari keadilan dan menghadirkan ruang demokrasi yang sehat di negeri ini," ungkapnya.
Kado Terindah AHY
Dalam kesempatan yang sama, putra sulung SBY ini juga mengaku bersyukur dan senang.
"Alhamdulillah, kemarin pukul 12 siang kami menerima berita bahwa upaya PK atau peninjauan kembali KSP Moeldoko telah ditolak. Tentu kami semua sangat senang, bersyukur sekaligus terharu,"
AHY pun menyebut, hasil putusan MA ini menjadi kado ulang tahunnya di usia ke-45 tahun.
"Secara pribadi, sangat bersyukur karena berita baik itu bertepatan di hari ulang tahun sehingga menjadi kado terindah di usia 45 tahun ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, AHY pun menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak.
Termasuk Menko Pulhukam hingga Menkumham, serta seluruh kader Partai Demokrat.
"Juga mengucapkan terima kasih kepada para pemimpin, pengurus, kader dan simpatisan partai Demokrat," ucap AHY.
Sementara itu, sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, turut merespons putusan atas peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Herzaky bersyukur atas hasil yang didapatkan Partai Demokrat dalam perkara ini.
Menurutnya, hal ini menjadi sebuah kemenangan bagi rakyat Indonesia dan keadilan di Tanah Air.
"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan negeri ini," kata Herzaky saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/8/2023).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Sementara itu, panitera pengganti adalah Adi Irawan.
Sebelumnya, MA juga menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021, dilansir Kompas.com.
Sebagai informasi, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat ini.
Permohonan PK Moeldoko tersebut, telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko yakni sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.
Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Novum ketiga, yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.
Kemudian, novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Sebelumnya, MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Ibriza Fasti Ifhami)