Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu 2024 Harus Ditutup Paling Lambat Pada Hari Terakhir Kampanye

Jika masih ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan itu, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu 2024 Harus Ditutup Paling Lambat Pada Hari Terakhir Kampanye
net
Ilustrasi Media Sosial - Akun media sosial (medsos) resmi peserta Pemilu 2024 paling lambat harus segera ditutup pada hari terakhir masa kampanye. Aturan itu tertuang dalam pasal 38 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akun media sosial (medsos) resmi peserta Pemilu 2024 paling lambat harus segera ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

Aturan itu tertuang dalam pasal 38 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu," sebagaimana aturan itu tertulis dalam PKPU 15/2023, dikutip Jumat (11/8/2023).

Jika masih ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan itu, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut PKPU 15/2023 dalam pasal 38 ayat (7).

Pun nantinya setelah dijatuhi sanksi dan akun medsos itu masih belum ditutup oleh peserta pemilu, maka KPU berhak untuk tidak mengembalikan akun tersebut kepada kepada pemilik resminya.

Baca juga: Milenial, Media Sosial Kini Tak Hanya Jadi Wadah Curhat Tapi Juga Strategi Branding

BERITA REKOMENDASI

"Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan," sebagaimana aturan tertuang di PKPU 15/2023 pasal 38 ayat (8).

Dalam aturan sebelumnya yakni PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, aturan soal medsos yang harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye masih sama. Namun, aturan yang lama ini tidak memuat sanksi jika peserta pemilu masih belum menutup akun resmi miliknya itu.

Sebagai informasi, untuk Pemilu 2024, peserta pemilu diberi batas waktu tiga hari sebelum masuk masa kampanye untuk mendaftarkan akunnya ke KPU. Aturan ini juga berbeda dengan Pemilu 2019 di mana para peserta pemilu diberi kesempatan untuk mendaftar hingga sehari sebelum masuk masa kampanye.

Selain masa waktu pendaftaran yang berbeda. Jumlah akun medsos yang dapat dimiliki oleh peserta Pemilu 2024 kali ini adalah 20 akun.

Sedangkan pada Pemilu 2019 dibatasi hanya 10 akun medsos saja.


Adapun masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2 hingga 22 Juni 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas