Ditanya Upaya Balasan Demokrat kepada Moeldoko, AHY: Kami Pandai Memaafkan Tapi Tidak Melupakan
AHY menanggapi soal ada atau tidaknya upaya balasan Partai Demokrat terhadap kubu Moeldoko usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi soal ada atau tidaknya upaya balasan Partai Demokrat terhadap kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK).
Menyikapi hal itu, AHY menyebut, pihaknya dalam hal ini Partai Demokrat akan memaafkan apa yang sudah terjadi terhadap partai pimpinannya.
"Kita lihat kami sebetulnya termasuk orang yang pandai memaafkan tapi tidak melupakan begitu saja," kata AHY disambut tepuk tangan para kader Demokrat saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jumat (11/8/2023).
Kata AHY faktor yang tidak bisa dilupakan oleh Partai Demokrat ada beragam aspek, salah satunya yakni adanya pengaruh psikologis dalam kader Partai Demokrat selama proses gugatan itu berlangsung.
Terpenting kata putra sulung dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, untuk saat ini Partai Demokrat belum menyiapkan hal tersebut.
"Bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya, kita lihat saja saya tidak ingin menjelaskannya sekarang langkah-langkah apa yang akan kami sampaikan tapi kalau tadi kami sudah kebal ditakut-takuti itu udah kebal itu," ujar AHY.
AHY juga menyebut kalau upaya gugatan hingga pada tahap PK ini tidak mengganggu fokus pihaknya dalam mengawal demokrasi.
"Yang jelas kami juga punya inisiatif punya suatu yang akan dijalankan kami tidak tergoda untuk menjadi tidak fokus pada tujuan besar kami," tukas dia.
Baca juga: Dua Tahun Lebih Dibayangi Pembegal Partai, AHY Akui Terharu PK Moeldoko Ditolak
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko merupakan kado terindah bagi dirinya di usia yang ke-45 tahun.
"Alhamdulillah kemarin, tepatnya pukul 12.00 WIB siang kami menerima berita, menerima informasi bahwa upaya PK atau peninjauan kembali KSP Moeldoko telah ditolak oleh Mahkamah Agung," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
AHY mengatakan pihaknya sangat senang dan bersyukur atas putusan MA yang menolak PK kubu Moeldoko.
Terlebih, dia menuturkan putusan MA tersebut bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-45.
"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," ujar AHY.
AHY menjelaskan putusan MA tersebut membawa kabar baik bagi seluruh pecinta demokrasi di tanah air.
"Kami memandang berita Ini bukan saja sangat penting untuk diketahui oleh kami, tetapi juga oleh rakyat Indonesia, para pecinta demokrasi," ungkapnya.
Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.
Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.
Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.