Fakta Kasus Korupsi Basarnas yang Seret Politikus PDIP, Disebut Rugikan Negara hingga Rp87,4 Miliar
Simak fakta-fakat kasus korupsi di Basarnas yang menyeret politikus PDI Perjuangan (PDIP).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Dalam kasus korupsi ini, KPK menduga ketiga tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah.
Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp87,4 miliar.
"Kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Dijerat Pasal 2 UU Tipikor
Para tersangka diketahui terjerat Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pasal kerugian negara," kata Ali, Kamis.
Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
KPK Cegah 3 Tersangka Bepergian ke Luar Negeri
KPK diketahui telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Ketiganya dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," kata Ali, Kamis.
Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi
"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan," imbuhnya.
Pencegahan tersebut diajukan agar para tersangka tersebut tetap berada di dalam negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan.
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 (tiga) orang," ungkap Ali.