Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri ke Pengadilan Tipikor

KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke pengadilan Tipikor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri ke Pengadilan Tipikor
Dok KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke pengadilan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke pengadilan.

Ben dan Ary akan diadili dalam perkara dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Jaksa KPK Ahmad A. F. Pandela, (10/8), telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Terdakwa Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).

Ali mengatakan status penahanan keduanya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan masih berada di Rutan KPK

"Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Diketahui, Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dia dijerat bersama sang istri, Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni (AE).

BERITA REKOMENDASI

Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.

Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana 
korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara 
disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, 
Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.


"Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas