Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Korting 50 Persen Vonis Putri Chandrawati, Pakar: Apa Hal yang Meringankan?

Mudzakkir menuturkan kalau sudah dijatuhkan hukuman 20 tahun apa ada yang meringankan lagi?. Sehingga Hakim Agung itu menurunkan lebih rendah lagi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahkamah Agung Korting 50 Persen Vonis Putri Chandrawati, Pakar: Apa Hal yang Meringankan?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa Putri Candawati meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mempertanyakan putusan Mahkamah Agung mengkorting vonis istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mempertanyakan putusan Mahkamah Agung mengkorting vonis istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Putusan terkait Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun ini agak bingung saya melihatnya. Maksudnya melihatnya itu komposisinya sampai dimana turunnya bisa separuh," kata Mudzakkir dihubungi Tribunnews.com dikutip Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Rindu Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi Hari ini Balik Lagi ke Rumah Majikan 




Mudzakkir menuturkan kalau sudah dijatuhkan hukuman 20 tahun apa ada yang meringankan lagi?. Sehingga Hakim Agung itu menurunkan lebih rendah lagi.

"Ini yang menurut saya sampai hari ini belum bisa membaca legal argumen dalam pengurangan hukum sampai 20 menjadi 10 tahun itu apa," sambungnya.

Ia melanjutkan tapi dengan catatan tindak pemerkosaan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Baik itu dalam putusan yang sama maupun pengadilan yang lain.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Dkk

"Artinya sampai hari ini bisa dibaca alibi untuk dilakukan pemerkosaan itu tidak bisa diterima. Maka alibi untuk pembunuhan itu karena terjadi pemerkosaan juga sulit untuk diterima. Pertimbangan hakim apa yang menyebabkan hukum tersebut turun 50 persen menjadi 10 tahun dari 20 tahun," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung Selasa (8/8/2023) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Empat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya kompak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Baca juga: Rindu Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi Hari ini Balik Lagi ke Rumah Majikan 

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas