Soroti Kasus Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Dirjen HAM Harap Perusahaan Tanggung Jawab
Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra berharap perusahaan di bidang telekomunikasi bertanggung jawab atas dampak dari aktivitas bisnisnya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra berharap perusahaan di bidang telekomunikasi bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas bisnisnya.
"Dengan semakin baiknya pemahaman nilai-nilai HAM di perusahaan yang dalam kasus ini bergerak di bidang jaringan telekomunikasi maka diharapkan akan muncul rasa tanggung jawab perusahaan atas dampak aktivitas bisnisnya terhadap lingkungan dan masyarakat tidak terkecuali para pengguna kendaraan bermotor dan para pejalan kaki," kata Dhahana Putra, dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Dhahana mengatakan, hal tersebut selaras dengan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang mendorong pelaku usaha menerapkan nilai-nilai HAM dalam aktivitas bisnisnya sejalan dengan semangat United Nation Guiding Principles on Business and Human Right (UNGPs).
Terkait hal ini, Dhahana juha menyoroti kasus Sultan Rifat Alfatih, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya yang menjadi korban jeratan kabel optik, di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Merespons hal ini, Dhahana memandang perlu adanya mediasi yang dilakukan antara pihak perusahaan terkait dengan keluarga dari korban.
Baca juga: Wanti-wanti Mahfud MD ke Perusahaan Kabel Optik Usai Jenguk Sultan Rifat
"Dirjen HAM sepakat dengan yang diutarakan Pak Menkopolhukam (Mahfud MD) bahwa perlu ada mediasi sebagai langkah awal," ucapnya.
Tak hanya itu, Dirjen HAM mendorong perusahaan terkait membentuk mekanisme pengaduan dan keadilan bagi pihak yang menjadi korban dari aktivitas bisnis mereka.
“Di dalam strategi nasional bisnis dan HAM yang mudah-mudahan dapat segera disahkan Bapak Presiden, kami juga mendorong perusahaan agar membentuk atau memperkuat mekanisme pengaduan yang sudah ada, serta memperkuat akses keadilan bagi pihak yang menjadi korban dari aktivitas bisnis,” tutur Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana merespons positif langkah Penjabat (Pj) Gubernurnya DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan dialog dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Baca juga: Datangi RS Polri, Mahfud MD Jenguk Sultan Rifat Korban yang Terjerat Kabel Optik
Ia berharap, pertemuan itu dapat meningkatkan kesadaran perusahaan di bidang telekomunikasi agar lebih peka terhadap potensi risiko dari aktivitas bisnis mereka.
"Melalui dialog bersama APJATEL, kami optimis Pak Pjs Gubernur DKI Jakarta akan mampu mencarikan solusi yang tepat dalam penataan kabel fiber optik di Jakarta,” kata Dhahana.
Diberitakan seorang mahasiswa yang menjadi korban jeratan kabel optik, Sultan Rifat Alfatih.
Akibatnya, ia harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga hari ini.