Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka pada 17 September 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka pada 17 September 2023, berserta syarat dan cara daftar di website SSCASN.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada September 2023.
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut, teruang dalam dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Berdasarkan jadwal dalam Surat Edaran BKN itu, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.
Peserta dapat mengikuti rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2023 melalui portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.
Selain jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, dalam artikel ini, Tribunnews juga akan membagikan syarat dan cara daftar di laman SSCASN.
Berikut jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, berserta syarat dan cara daftar di SSCASN, sebagai berikut.
Baca juga: Cara Daftar Akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023:
- Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
- Pegumuman Pasca Sanggah 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: Syarat dan Jadwal Seleksi CPNS 2023, Tersedia Formasi 28.903 Orang
Jadwal Pendaftaran PPPK 2023:
- Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023
- Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah 5 s.d. 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024
Perlu diketahui, jadwal tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.
Artinya, jadwal seleksi CASN masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.
Untuk mengetahui surat edaran tentang jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dalam surat edaran BKN, dapat klik di sini.
Baca juga: Oknum PNS di Purworejo Jateng Dipecat Karena Menjual Barang Milik Pemkab
Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Berikut persyaratan seleksi CPNS yang mengutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
4. Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;
5. Melampirkan CV;
6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
8. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
9. Pelamar tidak pernah menjadi terpidana penjara;
10. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;
11. Bukan anggota maupun pengurus partai politik;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain yang sesuai dengan kebutuhan;
Baca juga: Seleksi CASN 2023 Termasuk CPNS Bakal Dibuka untuk Umum, Berikut Penjelasan Menpan RB
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta wajib memiliki akun di portal SSCASN untuk login.
Simak cara membuat akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Akses laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau klik di sini
2. Masukan data diri pada kolom yang tersedia, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tempat Lahir sesuai KTP
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Nomor handphone yang aktif
- Email pribadi yang aktif
3. Masukan kode Captcha yang muncul di laman tersebut
4. Kemudian, klik "Lanjutkan"
5. Isi seluruh data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan"
6. Jika data yang dimasukan sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Klik konfirmasi pendaftaran akun akan muncul, klik "Iya".
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2023 yang Dibuka September
Tampilan akan menunjukan pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Jika semua tahapan telah dilakukan, maka pelamar ASN dapat masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Sri Juliati/Pondra)