Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Berikut Jadwal Lengkap dan Formasinya

Pendaftaran CPNS dibuka pada 17 September hingga 3 Oktober 2023, inilah jadwal, formasi, dan syarat pendaftarannya lengkap.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Berikut Jadwal Lengkap dan Formasinya
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Pendaftaran CPNS dibuka pada 17 September hingga 3 Oktober 2023, inilah jadwal, formasi, dan syarat pendaftarannya lengkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal, syarat, hingga jumlah formasi pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Seleksi CPNS dan PPPK dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi yang banyak beredar.

Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Selain itu, diumumkan juga mengenai formasi yang dibuka pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dengan jumlah 572.496 orang.

Berikut rinciannya:

Surat Edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Surat Edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi (https://ds.bkn.go.id/public/doc/a7f44ae19ce649b5a310000dbe4ea6f1)

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September

1. Pemerintah Pusat

BERITA TERKAIT

- 28.903 untuk CPNS

- 49.959 untuk PPPK

2. Pemerintah Daerah

- 296.084 PPPK Guru

- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan

- 42.826 PPPK Teknis

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi
16-30 September 2023

- Pendaftaran Seleksi
17 September-3 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi
17 September-5 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
6-9 Oktober 2023

- Masa Sanggah
10-12 Oktober 2023

- Jawab Sanggah
10-14 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah
13-19 Oktober 2023

- Penarikan data final
20-22 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS
23-26 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
27-30 Oktober 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS
31 Oktober-9 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS
7-11 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS
12-14 November 2023

- Masa Sanggah
15-17 November 2023

- Jawab Sanggah
15-19 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
18-22 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah
18-24 November 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
25-27 November 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
28-30 November 2023

- Penarikan data final
1-2 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
3-4 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
5-7 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS
8-14 Desember 2023

Baca juga: Daftar CPNS Tahun Ini, Bisa Langsung Tahu Gaji hingga Uraian Tugasnya

- Integrasi Nilai SKD dan SKB
15-27 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan
28 Desember 2023-4 Januari 2024

- Masa Sanggah
5-7 Januari 2024

- Jawab Sanggah
5-11 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
7-12 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
8-14 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS
15 Januari-13 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS}
14 Februari-14 Maret 2024

Persyaratan CPNS 2023

Selain jadwal, ada juga beberapa persyaratan seleksi CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Sehat jasmani dan rohani;

- Memiliki fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

- Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;

- Melampirkan CV;

- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

- Pelamar tidak pernah menjadi terpidana penjara;

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;

- Bukan anggota maupun pengurus partai politik;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain yang sesuai dengan kebutuhan;

(Tribunnews.com/Pondra)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas