Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023, Lengkap dengan Formasi Pusat dan Daerah

Simak syarat dan cara daftar CPNS 2023. Dilengkapi dengan rincian formasi CPNS 2023 pemerintah pusat dan daerah.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023, Lengkap dengan Formasi Pusat dan Daerah
Freepik
ilustrasi cpns - Syarat dan cara daftar CPNS 2023. Dilengkapi dengan rincian formasi CPNS 2023 pemerintah pusat dan daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Pada seleksi CASN 2023 tersebut akan dibuka untuk merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan proses seleksi CPNS 2023 akan dimulai pada September 2023.

Selain itu, MenPANRB juga mengatakan pada seleksi PPPK 2023 akan dilakukan secara transparan.

"Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ungkap Anas pada Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman Menpan.

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi mengenai informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS 2023.

Baca juga: Formasi CPNS 2023 Pusat dan Daerah, Cek Jadwal CASN Dibuka 17 September 2023

Namun apabila mengacu pada seleksi 2021, berikut syarat daftar CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021:

Berita Rekomendasi

Syarat Daftar CPNS

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Baca juga: Upaya Pemerintah Minimalisasi Kebocoran Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS

Dikutip dari laman Kemenkumham, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS pada 2021:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Pas Foto 4x6;

4. Swafoto (Selfie);

5. Ijasah Asli;

6. Transkip Nilai Asli;

7. Surat Lamaran;

8. Surat Pernyataan;

9. Surat Keterangan Berbadan Sehat;

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Jadwal Lengkapnya

Cara Daftar CPNS

Untuk mendaftar CPNS, peserta wajib membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

2. Isi data yang dibutuhkan yakni:

- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Tempat Lahir sesuai KTP

- Tanggal Lahir sesuai KTP

- Nomor Handphone Aktif

- Email Aktif (pribadi)

3. Masukkan captcha

4. Klik 'Lanjutkan'

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan"

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".

Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Baca juga: Cara Daftar Akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Formasi CPNS 2023

Pada seleksi CASN 2023 ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN.

Jumlah tersebut akan diperuntukkan bagi 72 instansi pemerintah pusat yakni sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Adapun formasi CASN untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sementara untuk CASN, pemerintah daerah akan difokuskan dengan seleksi PPPK dengan alokasi formasi khusus sebagai berikut:

- 296.084 PPPK Guru

- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan

- 42.826 PPPK Teknis

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas